Pemkot Jayapura Sosialisasi Perda RTRW Terbaru Nomor 1 Tahun 2026

  • 24 Jul 2026 19:46 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura menggelar sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura terbaru kepada berbagai elemen masyarakat, organisasi, instansi terkait, hingga kalangan pengembang perumahan.

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan aturan tata ruang di daerah setempat. Sesuai dengan regulasi terbaru, penataan ruang daerah ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026.

“Perda ini mencakup penataan di 5 distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan di wilayah Kota Jayapura yang mengalami penyesuaian fungsi ruang. Dan sehingga masyarakat juga tahu bahwa ada terjadi perubahan-perubahan tata ruang,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Jayapura, Robby Awi, Jumat (24/7/2026).

Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapperida Kota Jayapura, Merry Clara Yowe menjelaskan sosialisasi RTRW ini dilakukan untuk merespons pesatnya dinamika pembangunan dan lonjakan arus urbanisasi di Kota Jayapura.

"Pembangunan di Kota Jayapura semakin marak, terutama di Distrik Muara Tami. Banyak lahan yang mengalami alih fungsi, salah satunya lahan transmigrasi yang kini berkembang menjadi kawasan perumahan. Oleh karena itu, penataan ulang pola dan struktur ruang sangat mendesak untuk dilakukan," ujar Merry.

Kata dia, proses revisi RTRW ini membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Dimulai sejak tahun 2019 melalui proses Peninjauan Kembali (PK) serta penyelarasan dengan RTRW Provinsi Papua dan RTRW Nasional, hingga akhirnya resmi disahkan menjadi Perda pada tahun 2026.

“Penyesuaian tata ruang ini nantinya akan rutin dievaluasi dan dilakukan revisi berkala setiap lima tahun sekali. Dengan disahkannya Perda ini, para investor dan pengembang perumahan untuk menaati ketentuan peruntukan lahan yang telah ditetapkan,” ucap dia.

Selain itu, setiap rencana investasi dan pembangunan wajib melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang berbasis di Dinas PUPR Kota Jayapura maupun prosedur perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kesesuaian dengan Perda RTRW menjadi syarat mutlak untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diharapkan sosialisasi ini dapat menciptakan sinergi dalam pembangunan Kota Jayapura yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....