Yuli Rahman Tegaskan Implementasi dan Pengawasan Ketat Perda RTRW Terbaru
- 24 Jul 2026 16:16 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Komisi B DPR Kota Jayapura meminta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKRD) dan instansi teknis Pemerintah Kota Jayapura untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.
Perda yang telah melalui proses revisi panjang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konkret di lapangan.
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman selaku mitra kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Jayapura dibukanya ruang sosialisasi perdana perundang-undangan tata ruang tersebut pasca diundangkan pada Februari 2026 lalu.
Ia menilai, dinamika pembangunan dan perubahan fisik ruang kota selama masa revisi berlangsung menuntut respons yang cepat, akurat, serta bersinergi dengan RTRW Provinsi Papua.
Lanjut dia, bahwa pentingnya keselarasan peruntukan lahan mulai dari kawasan pertanian, hutan lindung, daerah konservasi, zona budidaya, hingga sektor peternakan, perikanan, serta pemukiman.
Bahkan sektor properti dan asosiasi pengembang perumahan juga diimbau menjadikan Perda RTRW sebagai payung hukum utama dalam merencanakan pembangunan kawasan hunian.
"Perda ini diatur sangat terperinci. Kawasan mana yang boleh dibangun dan mana yang dilarang, semua ada ketentuannya. Jangan sampai revisi Perda yang memakan waktu bertahun-tahun ini menjadi sia-sia hanya karena pelanggaran di lapangan terus dibiarkan," ucap Yuli Rahman, Jumat (24/7/2026).
Lanjutnya, dalam penataan ruang, fenomena pengalihan fungsi lahan seperti kawasan hutan lindung yang marak berubah menjadi objek wisata komersial mendapat perhatian khusus dari legislatif.
Oleh karena itu, ia mendesak Bapperida dan TKRD untuk mengambil langkah proteksi aktif agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan konservasi tetap terjaga sesuai fungsi peruntukannya.
"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami mendorong dinas terkait untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap bangunan yang melanggar tata ruang, termasuk mengoptimalkan tindakan penertiban hingga penyegelan bagi pelanggar Perda," jelas dia.
Menurutnya, poin utama penegakan perda RTRW dengan tidak mengeluarkan izin usaha atau bangunan jika lokasi tidak sesuai dengan zona tata ruang maupun sosialisasi perda mulai dari tingkatan pemerintah paling bawah.
"Perda ini wajib diketahui dari tingkatan kampung hingga distrik agar masyarakat teredukasi mengenai zonasi lahan. Maupun menjaga kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari alih fungsi ilegal menjadi area komersial," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....