RPJMD Papua Disepakati, Dasar Persetujuan Rapat Paripurna DPRP
- 29 Mar 2026 23:32 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2025–2029 telah disepakati untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
RPJMD yang ditetapkan dengan sejumlah rekomendasi strategis pembangunan daerah provinsi Papua ini akan menjadi dasar persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPR Papua yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.
Pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim, didampingi Waket II Mukry H Hamadi, Ketua Pansus RPJMD DPR Papua, Jansen Monim bersama anggota, serta dihadiri Asisten Sekda Papua Yohanes Walilo bersama seluruh pimpinan OPD, di Jayapura, Sabtu (28/3/2026).
“Jika raperda biasa mengatur bidang sektoral, maka RPJMD ini menentukan arah dan masa depan daerah, sehingga pembahasannya lintas sektor dan berdampak jangka panjang,” kata Waket I Herlin Monim.
Dia menyebutkan RPJMD tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi menjadi produk strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Papua.
“Dokumen ini adalah tanggung jawab besar kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan konsistensi dalam implementasi ke depan serta komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program yang telah disusun,” katanya.
Sementara Waket II DPR Papua, Mukry Hamadi mengatakan hasil kerja Pansus telah dilaporkan kepada pimpinan DPR Papua untuk selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan masuk dalam agenda rapat paripurna.
“Hasil laporan Pansus mencakup dua dokumen utama, yaitu berita acara dan matriks hasil evaluasi serta pembahasan. Pembahasan RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....