Kemenag Papua Dorong Penggunaan Gawai Positif di Sekolah

  • 22 Sep 2026 19:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah bukan berarti melarang pemanfaatan teknologi.

Hal itu disampaikannya terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Kemenag.

Klemens mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi serta interaksi antar murid, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai.

Menurutnya, gawai tetap dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran selama digunakan secara tepat dan berada dalam pengawasan guru maupun orang tua.

"Kita tidak bisa pungkiri hari ini hampir hidup kita diatur oleh HP. Akan tetapi, pemanfaatan gadget atau gawai di ruang sekolah itu harus betul-betul digunakan untuk hal-hal yang sifatnya positif," kata Kakanwil.

Ia berharap penerapan pembatasan penggunaan gawai dapat dilakukan bersama oleh sekolah, orang tua dan pihak terkait, sehingga teknologi tetap memberikan manfaat bagi peserta didik.

Klemens juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan dan melindungi anak-anak dari berbagai pengaruh negatif di internet.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....