Kemenag Papua: Pembatasan Gawai Bukan Larangan Total
- 22 Sep 2026 19:21 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kepala Bidang Pendidikan Agama Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua, Yokbed Griapon, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Menurut Yokbed, kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung proses pembelajaran.
Ia mengatakan gawai dapat dimanfaatkan untuk mengakses informasi, menggunakan media pembelajaran digital, serta mengembangkan kreativitas peserta didik. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, dan kedisiplinan.
“Penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan perlu diatur dengan baik. Di satu sisi, gawai merupakan sarana teknologi yang dapat membantu proses pembelajaran. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, kedisiplinan, serta menimbulkan risiko bagi peserta didik,” kata Yokbed, lewat rilis Kemenag.
Ia menegaskan, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai larangan menggunakan handphone, tetapi mengatur pemanfaatan teknologi agar tepat, bijak, aman, dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Yokbed meminta kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik bersama-sama memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut.
Khusus satuan pendidikan keagamaan Kristen, pelaksanaan kebijakan diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Guru juga diharapkan dapat memberikan contoh dalam penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Ke depan, penggunaan teknologi digital pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen semakin diarahkan untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas, pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai Kristiani, serta menciptakan peserta didik yang mampu menggunakan teknologi secara cerdas, beretika, dan bertanggung jawab,” katanya.
Yokbed juga mendorong pengawasan penggunaan gawai dilakukan secara bersama-sama oleh guru, orang tua, lingkungan sekolah, dan pihak terkait.
Dengan pengawasan tersebut, peserta didik diharapkan tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran sekaligus tumbuh di ruang digital yang aman, nyaman, berkarakter, dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....