ATR/BPN: PERINTIS 10 Hari Ubah Ekosistem Layanan Pertanahan

  • 16 Sep 2026 16:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta - ATR/BPN menyebut PERINTIS 10 Hari tidak hanya mempercepat layanan peralihan hak di Kantor Pertanahan. Program tersebut juga mendorong transformasi ekosistem yang melibatkan PPAT, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi menyampaikan hal tersebut, Selasa, 8 September 2026. Ia mengatakan keberhasilan PERINTIS bergantung pada keterlibatan seluruh pihak dalam rangkaian proses peralihan hak.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya,” ujar Asnaedi. Menurutnya, ekosistem tersebut melibatkan PPAT, pemerintah daerah melalui Bapenda, serta masyarakat sebagai pemohon.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut mencakup proses internal kantor hingga tahapan yang melibatkan pihak eksternal.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor,” kata Asnaedi. Menurutnya, Kepala Kantor Pertanahan memiliki kendali untuk mengoordinasikan seluruh pihak dalam ekosistem tersebut.

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan perlu membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi serta menyelesaikan kendala pada tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Kantor Pertanahan juga bertanggung jawab memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Pemahaman sejak awal membantu pemohon menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban yang diperlukan.

“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya agar proses peralihan hak berjalan sesuai target waktu.

Target maksimal 10 hari kerja menjadi ukuran efektivitas seluruh ekosistem PERINTIS. Kecepatan layanan tidak hanya bergantung pada proses internal Kantor Pertanahan.

Melalui PERINTIS, ATR/BPN mendorong koordinasi antarpihak dalam proses peralihan hak. Program tersebut diarahkan untuk memperluas transformasi layanan pertanahan sehingga manfaat percepatan dapat dirasakan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....