Ratusan Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal Maksimal Tujuh Hari
- 19 Agt 2026 17:44 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 446 Kantor Pertanahan telah menerapkan Pengukuran Terjadwal untuk memberi kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Pemohon mendapat jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Layanan tersebut juga menetapkan penyelesaian Peta Bidang Tanah paling lama lima hari setelah pengukuran. Dengan demikian, proses pengukuran hingga Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai kurang dari 12 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian transformasi layanan pertanahan. Ia menyebut layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan.
“Untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal,” ujar Nusron. “Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi.”
Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out atau FIFO. Permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Nusron mengatakan masyarakat dapat memperoleh jadwal pengukuran dengan waktu yang lebih pasti. Pemohon bahkan dapat meminta pengukuran pada hari berikutnya jika jadwal tersebut tersedia.
“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap,” katanya. “Sudah bisa dipenuhi, kecuali pemohon meminta jadwal lain.”
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran saat ini mencapai nol hingga satu hari. Namun, empat Kantah masih memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari.
Keempat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi kendala tersebut agar target layanan dapat diterapkan secara optimal.
Nusron mengatakan kepastian waktu menjadi dasar penerapan inovasi layanan pertanahan. “Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....