ATR Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Tangerang Terbantu

  • 09 Agt 2026 17:07 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Tangerang: Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan pengukuran tanah terjadwal di sejumlah kantor pertanahan. Layanan ini memberi kepastian jadwal dan mempercepat proses sertipikasi tanah.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sejak pengajuan permohonan. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari.

Akmal Fadillah merasakan langsung layanan tersebut di Kantah Kota Tangerang. Ia mengurus pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026.

“Saya tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini dan sesuai jadwal,” ujar Akmal, Selasa, 4 Agustus 2026. “Saya daftar 25 Juli, diukur 30 Juli, lalu 3 Agustus sudah ambil PBT.”

Ia mengaku petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran saat pendaftaran. Akmal kemudian memilih jadwal yang tersedia sesuai kebutuhannya.

“Saya ditawari tanggal 30 atau 31 Juli untuk pengukuran,” katanya. “Saya pilih 30 Juli dan langsung dilaksanakan sesuai jadwal.”

Pengalaman serupa dialami Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia mengurus pendaftaran tanah secara mandiri untuk pertama kali.

“Saya masukin berkas 27 Juli, lalu 3 Agustus diukur,” ujar Fitri. “Besoknya sudah dihubungi, PBT bisa diambil, cepat sekali.”

Fitri mengaku sebelumnya mengira proses pengurusan tanah memakan waktu lama. Namun layanan pengukuran terjadwal memberi kepastian dan kecepatan proses.

Layanan ini telah diterapkan di 400 dari 483 kantor pertanahan sejak Maret 2026. Kantah Kota Tangerang melayani 606 permohonan, sementara Tangerang Selatan 342 permohonan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....