ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat

  • 21 Jul 2026 06:36 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Kampar – Kementerian ATR/BPN menegaskan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak masyarakat hukum adat. Program tersebut tidak dimaksudkan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan pemerintah tidak memiliki kebijakan mengambil alih tanah ulayat. Menurutnya, pendaftaran tanah justru menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah,” ujar Rezka saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis, 9 Juli 2026.

Rezka menjelaskan pendaftaran tanah ulayat menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Langkah itu dilakukan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia mengatakan keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Menurut Rezka, tanah ulayat yang telah terdaftar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Pendaftaran juga membantu mencegah sengketa, melindungi aset masyarakat, dan menghindari peralihan hak secara tidak sah.

Ia menambahkan tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat hukum adat. Perlindungan hukum diperlukan agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....