ATR/BPN Siapkan RUU Administrasi Pertanahan untuk Perkuat Kepastian Hukum

  • 20 Jul 2026 08:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan untuk memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan penyusunan RUU tersebut diperlukan karena masih terjadi tumpang tindih regulasi dan perbedaan penafsiran yang memengaruhi penyelenggaraan administrasi pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” kata Dalu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan akan menjadi instrumen untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Dalu menjelaskan, rancangan undang-undang tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi baru diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

Selain membahas substansi bersama Komisi II DPR RI, ATR/BPN juga menghimpun masukan dari unit teknis. Pembahasan mencakup pengelolaan ruang, survei dan pemetaan, pendaftaran tanah, reforma agraria, pengendalian tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....