Wamen ATR/BPN Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
- 20 Jul 2026 08:32 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan meminta kepala daerah mengambil peran lebih besar dalam mempercepat penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan di daerah.
Hal itu disampaikan Ossy dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026, yang membahas pengawasan terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi,” kata Ossy.
Menurutnya, kepala daerah memahami kondisi sosial di wilayah masing-masing sehingga memiliki peran penting dalam membangun koordinasi penyelesaian konflik pertanahan.
Ossy menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Ia menambahkan, kepala daerah juga berperan dalam penyusunan rencana tata ruang yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya ingin memastikan gubernur menjalankan fungsi sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....