ATR/BPN Ingatkan Tarif Layanan Pertanahan Diatur Pemerintah

  • 20 Jul 2026 08:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar mengecek tarif layanan pertanahan melalui saluran resmi sebelum mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” kata Achmad, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai layanan, seperti pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.

“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan,” ujarnya.

Selain biaya layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan menghitung estimasi biaya layanan pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Achmad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....