ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang

  • 22 Jun 2026 16:03 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri menerbitkan surat edaran bersama tentang LP2B. Kebijakan itu mempercepat integrasi lahan pertanian ke dokumen tata ruang daerah.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Nusron mengatakan kebijakan itu memberi ruang bagi daerah menetapkan LP2B. Langkah tersebut ditempuh sambil menunggu revisi RTRW.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini,” kata Nusron.

Menurutnya, banyak daerah harus menunggu revisi RTRW yang berlangsung lima tahunan. Kondisi itu menghambat integrasi LP2B ke dalam tata ruang.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan LP2B sementara. Penetapan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW.

Pemerintah juga menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Revisi tersebut diharapkan memberi fleksibilitas dalam penataan ruang.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, daerah segera melakukan perubahan RTRW,” ujarnya.

Sementara itu, Tito mengatakan kebijakan tersebut menjawab berbagai kendala di daerah. Salah satunya terkait perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

Menurutnya, sejumlah daerah mengalami perubahan fungsi lahan menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut terjadi di beberapa wilayah yang berkembang pesat.

“Pemahaman LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi,” kata Tito.

Ia berharap perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan. Kebijakan itu juga diharapkan mendukung target swasembada pangan nasional.

Selain surat edaran tersebut, pemerintah menandatangani SKB percepatan Program Tiga Juta Rumah. Kesepakatan itu melibatkan Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....