ATR/BPN dan KPK Tawarkan Sembilan Program untuk Pemda se-Sulut
- 16 Mei 2026 21:40 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan sembilan program kerja sama kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Program tersebut difokuskan pada pencegahan korupsi, peningkatan pelayanan pertanahan, dan penguatan pendapatan daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, program tersebut dinilai dapat membantu penyelesaian persoalan aset dan tata ruang di daerah. Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa, 12 Mei 2026.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin sembilan program yang diusung akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Program ini juga mendorong akuntabilitas dan penyelesaian sertipikasi aset daerah,” kata Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, program kerja sama itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, ada integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik dan percepatan pendaftaran tanah.
Program lainnya mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah daerah juga didorong melaksanakan sensus pertanahan berbasis geospasial dan penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B).
ATR/BPN bersama KPK juga menawarkan penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah. Menurut Andi, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut.
“Dengan semangat Pak Gubernur, kami melihat bupati dan wali kota ikut termotivasi. Mudah-mudahan program ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pertemuan itu memberi solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar koordinasi, tetapi sudah mengarah pada penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi keluhan pemerintah daerah. Hari ini kami mendapatkan solusinya,” kata Yulius Selvanus Komaling.
Ia berharap penyelesaian sertipikasi aset pemerintah daerah dapat dipercepat untuk mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....