Sertipikat Tanah Hilang, Begini Cara Mengurus Penggantinya
- 17 Jun 2026 11:57 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan pemilik tanah tidak perlu khawatir apabila sertipikat hilang. Namun, proses penggantian harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” kata Shamy dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen lain yang berkaitan dengan tanah juga dapat dilampirkan apabila masih tersedia.
Setelah persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Petugas kemudian akan memeriksa dan mencocokkan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” ujarnya.
Proses penerbitan sertipikat pengganti juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
Apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan masalah hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN mendorong masyarakat beralih ke sertipikat elektronik. Sistem tersebut dinilai lebih aman karena data pertanahan tersimpan secara digital dan terintegrasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” kata Shamy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....