Warga Pilih Urus Sertipikat Sendiri, Nilai Layanan Pertanahan Kian Transparan

  • 17 Jun 2026 11:57 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat kini semakin banyak mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara. Kemudahan akses informasi dan transparansi layanan menjadi alasan warga memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Salah satunya dirasakan Sutrisno, pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Ia memilih mengurus sendiri setelah mengetahui proses tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon.

Menurut Sutrisno, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih ringan dibanding menggunakan jasa pihak lain. Sebelumnya, ia sempat berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak atas tanahnya.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris,” kata Sutrisno.

Setelah mencari informasi di Kantor Pertanahan, ia mengetahui pengurusan dapat dilakukan tanpa perantara. Karena itu, ia memutuskan mengurus sendiri seluruh proses administrasi yang diperlukan.

“Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ujarnya.

Sutrisno mengaku sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi. Namun, ia menilai seluruh tahapan dan kekurangan dokumen dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya,” ucapnya.

Ia juga mengaku pengalaman yang dijalani saat ini berbeda dibanding ketika mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, layanan pertanahan kini lebih terbuka dan mudah dipahami masyarakat.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas,” katanya.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat. Ia juga mendukung penerapan Sertipikat Elektronik karena dinilai dapat membantu masyarakat mengamankan dokumen pertanahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....