ATR/BPN: Tanah Belum Terpetakan Kini Bisa Dilaporkan lewat Ponsel

  • 29 Mei 2026 14:11 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk membantu masyarakat melaporkan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan. Melalui fitur tersebut, pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi secara mandiri menggunakan telepon pintar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN I Gede Ketut Ary Sucaya mengatakan data lokasi yang dikirim masyarakat akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital pertanahan.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan melakukan verifikasi,” kata Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, fitur tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar dalam peta digital Kementerian ATR/BPN. Layanan ini juga dapat dimanfaatkan pemilik sertipikat analog yang bidang tanahnya belum terintegrasi ke sistem digital.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujarnya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Pengguna harus mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat membaca koordinat bidang tanah secara akurat.

Bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu “Bersertipikat” dan melengkapi data yang tercantum dalam sertipikat, termasuk nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih menu “Belum Sertipikat” dengan melampirkan identitas diri, lokasi tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai bahan verifikasi.

Setelah seluruh data dikirim, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum data digunakan untuk pemutakhiran peta bidang tanah nasional.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....