ATR/BPN: Pastikan Tanah Tak Bersengketa sebelum Dihibahkan ke Anak
- 29 Mei 2026 07:26 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat memastikan tanah tidak dalam sengketa sebelum dihibahkan kepada anak. Langkah tersebut menjadi syarat penting agar proses balik nama sertipikat dapat dilakukan secara sah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat harus memastikan tidak ada sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” kata Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Setelah itu, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.
Menurut Shamy, masyarakat selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Tahapan tersebut bertujuan memastikan tanah tidak berstatus sita, blokir, maupun menjadi agunan.
Apabila hasil pengecekan dinyatakan bersih, proses hibah dapat dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Hibah kemudian dituangkan dalam akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT dan ditandatangani pemberi serta penerima hibah. Seluruh dokumen yang telah lengkap selanjutnya diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa dan diverifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” ujarnya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” kata Shamy.
Hibah merupakan salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah yang umum dilakukan dalam lingkup keluarga. Karena itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan administrasi agar proses hibah berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi penerima hak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....