Menteri ATR: Tanah Ulayat Harus Diakui sebelum Terbit HGU

  • 12 Mei 2026 20:30 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan tanah ulayat masyarakat adat seharusnya diakui lebih dahulu sebelum diterbitkan hak guna usaha (HGU). Hal itu disampaikan dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

“Idealnya tanah ulayat disertifikatkan terlebih dahulu baru kemudian ada HGU di atasnya,” kata Nusron.

Menurutnya, pemegang HGU yang berada di atas tanah ulayat harus memiliki hubungan kemitraan dengan masyarakat adat. Dengan mekanisme tersebut, hak masyarakat adat tetap terlindungi. “Pemegang HGU itu sifatnya bermitra dengan pemegang hak adat,” ujarnya.

Nusron mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas di sejumlah daerah.

Selain itu, pemerintah juga menghadapi persoalan perbedaan klaim kepemilikan tanah antarkelompok masyarakat adat. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam perlindungan tanah adat. “Ada kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok lain mengklaim wilayah itu miliknya,” katanya.

Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan program pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat di sejumlah wilayah, termasuk Papua. Langkah itu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah adat. “Kalau sudah ada sertifikat hak ulayat, pihak luar tidak bisa menguasai tanah tersebut begitu saja,” ucapnya.

Ia menambahkan sertifikasi tanah ulayat diharapkan dapat mencegah konflik agraria sekaligus menjaga hak masyarakat adat atas wilayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....