ATR/BPN Imbau Masyarakat Jaga Batas dan Legalitas Tanah

  • 02 Mei 2026 20:15 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk menjaga aset tanah dari potensi penyerobotan. Penguatan batas fisik dan legalitas dinilai menjadi langkah utama.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan kepastian batas dan kepemilikan sertipikat menjadi dasar perlindungan tanah. Hal ini penting untuk mencegah sengketa.

“Yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga penting dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi perlu dilakukan sejak awal. Selain itu, pemilik tanah yang berbatasan perlu dilibatkan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan bermasalah.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran, sehingga perlu dilakukan pengecekan secara berkala,” ucapnya.

Ia menambahkan masyarakat dapat segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat setempat jika ditemukan indikasi sengketa. Langkah ini dilakukan agar permasalahan tidak berkembang lebih besar.

“Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....