Balik Nama Sertipikat selesai Hari ke-9 lewat PERINTIS

  • 31 Agt 2026 07:09 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Tangerang Selatan - Layanan PERINTIS 10 Hari membuat proses balik nama sertipikat warga selesai lebih cepat. Puspasari Dewi menerima sertipikat hasil jual beli pada hari kerja ke-9 di Kantah Kota Tangerang Selatan.

Puspasari mengatakan proses tersebut lebih cepat dari target layanan yang ditetapkan. Ia mengaku senang karena sertipikatnya selesai sebelum batas waktu 10 hari kerja.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget,” ujar Puspasari. “Ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya.”

Proses layanan mencakup pembayaran dan validasi BPHTB pada instansi pemerintah daerah. Tahapan berikutnya meliputi pembuatan akta oleh PPAT dan penyelesaian proses di Kantah.

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026. Program tersebut diterapkan pada 17 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN.

Puspasari menilai kepastian waktu menjadi manfaat penting dari layanan tersebut. Menurutnya, masyarakat kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai waktu penyelesaian balik nama sertipikat.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang,” ungkapnya. “Balik namanya cepat selesai.”

Ia berharap layanan tersebut terus diterapkan dan diperluas ke Kantah lainnya. Puspasari juga menilai pelayanan Kantah Kota Tangerang Selatan sudah berjalan baik.

“Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....