Kenali Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

  • 31 Mar 2026 08:39 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Masyarakat perlu memahami jenis sertipikat tanah karena setiap jenis menunjukkan status hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut memengaruhi kepemilikan, peruntukan, hingga jangka waktu hak atas tanah.

Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum digunakan. Ketujuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

Jenis sertipikat tersebut meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Tanah Wakaf.

Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis dengan kekuatan hukum paling tinggi. Hak ini hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia dan berlaku tanpa batas waktu selama tanah digunakan sesuai fungsi sosialnya.

Sementara itu, Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Untuk kegiatan usaha berskala besar, digunakan Hak Guna Usaha (SHGU). Hak ini biasanya dimiliki perusahaan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan dengan jangka waktu hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai memberikan hak menggunakan atau memanfaatkan tanah. Hak ini dapat dimiliki oleh individu, badan hukum, hingga instansi, dengan jangka waktu tertentu sesuai peruntukan.

Selain itu terdapat Hak Pengelolaan (HPL) yang umumnya dimiliki instansi pemerintah. Hak ini memberi kewenangan untuk mengelola tanah negara dan bekerja sama dengan pihak lain.

Untuk hunian vertikal, digunakan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Sertipikat ini mencakup kepemilikan unit sekaligus bagian bersama dalam bangunan.

Adapun tanah wakaf digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan.

Dengan memahami jenis sertipikat tanah, masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimiliki. Hal ini penting terutama saat membeli properti atau mengurus pembiayaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....