Ingin Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Prosedurnya
- 17 Jun 2026 11:57 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemegang hak atas tanah dapat mengajukan pemecahan bidang tanah melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, maupun pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan pemecahan bidang tanah dilakukan terhadap tanah yang memiliki satu sertipikat. Setelah proses selesai, setiap bidang baru akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri,” kata Shamy dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, sertipikat induk akan dinyatakan tidak berlaku setelah pemecahan dilakukan. Namun status hukum bidang tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status bidang tanah asal.
Proses tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.
Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan tanah harus menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya sertipikat asli, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat permohonan, serta SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasannya.
Khusus pengembang, permohonan harus dilengkapi rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris dan surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah baru.
“Setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai, sertipikat baru akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
ATR/BPN mengingatkan tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemecahan tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....