Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Wajib
- 28 Feb 2026 22:24 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag , lewat siaran pers Kemenag, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya merupakan ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Kata Menag, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.