Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
- 28 Apr 2026 21:49 WIB
- Jayapura
RRI. CO. ID, Jayapura - Beredar di media sosial, potongan video Menteri Agama Nasaruddin Umar, melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantikannya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Potongan video itu berasal dari pernyataan Menteri Agama, pada acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah tahun 2026. Video tersebut berjudul 'Lebaran Kurban, Gak Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang,' sehingga memicu kesalahpahaman masyarakat dan disinformasi.
Thobib Al Asyhar, menjelaskan narasi yang beredar telah keluar dari konteks pernyataan Menteri Agama sebenarnya kepada publik umum. Ia menegaskan pernyataan tersebut hanya berupa gagasan pengelolaan kurban, agar lebih tertata dan memberikan manfaat luas bagi umat.
| Baca juga: Menag Ucapkan Selamat Imlek 2577 Kongzili |
“Pernyataan Menag harus dipahami utuh, yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ucapnya, Selasa (28 April 2026).
Thobib menegaskan tidak ada larangan Menteri Agama terhadap praktik penyembelihan hewan kurban yang selama ini dilakukan masyarakat Indonesia. Kementerian Agama memastikan, ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa.
Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, masyarakat dapat memilih menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional. Yakni seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), agar proses penyembelihan dan distribusi lebih optimal.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas. Atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” katanya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa boleh. Tidak dilarang," ujar Thobib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....