Menag Klarifikasi Soal Larang Kurban
- 30 Apr 2026 07:51 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kabar yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban adalah tidak benar. Informasi tersebut dinilai sebagai disinformasi yang beredar di media sosial akibat potongan video yang tidak utuh. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menjelaskan, video yang beredar merupakan cuplikan pernyataan Menteri Agama saat acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 pada 2 April 2026. Namun, potongan tersebut diberi judul yang menyesatkan sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib, Selasa 28 April 2026.
Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti biasa.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Menurut Thobib, dalam pernyataan tersebut, Menteri Agama hanya menyampaikan opsi pengelolaan kurban yang lebih terorganisir, termasuk melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” kata Thobib.
Pengelolaan kurban melalui Baznas, lanjut Thobib, didukung fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar, mulai dari proses penyembelihan yang higienis, sesuai syariat, hingga distribusi daging yang lebih tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....