Polda Papua Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kekerasan
- 19 Sep 2026 16:03 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura: Polda Papua mengajak masyarakat berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua, Iptu Yuliani, S.H., dalam dialog Polisi Menyapa RRI Jayapura, Kamis (17 September 2026).
Yuliani mengatakan, kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis maupun seksual telah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan agar jangan segan melapor. Dengan melapor, masyarakat turut menyelamatkan generasi."katanya
Menurut Yuliani, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua masih seperti fenomena gunung es. Korban kerap enggan melapor karena faktor keluarga, adat, ancaman maupun rasa takut.
Dalam penanganannya, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua melakukan penyelidikan dan penyidikan serta bersinergi dengan instansi, lembaga bantuan hukum dan pemerhati perempuan serta anak.
Sementara itu, terkait tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO), Yuliani menyebut kasus tersebut relatif jarang ditemukan di Papua. Namun, masyarakat tetap diminta waspada terhadap berbagai modus yang dapat digunakan pelaku, termasuk menawarkan pekerjaan melalui media sosial .
"Polda Papua berkomitmen melindungi perempuan dan anak. Dengan keberanian melapor, kami hadir untuk menjaga dan melindungi dari kekerasan."ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....