Disperindag Papua Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU

  • 13 Jul 2026 08:31 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan serta mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Jayapura.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Provinsi Papua, Herman Bleskadit, S.E., M.M., di Jayapura, mengatakan BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang disalurkan melalui PT Pertamina untuk membantu masyarakat, termasuk di wilayah Papua.

"Pengawasan kami fokus pada dua jenis BBM bersubsidi, yaitu solar dan pertalite. Penyalurannya dilakukan melalui sejumlah SPBU yang ada di Papua, khususnya lima SPBU di Kota Jayapura yang juga melayani wilayah Kabupaten Keerom hingga Sarmi," ujarnya Herman Bleskadit, lewat program dialog interaktif Polisi menyapa RRI jayapura pada Kamis, (9 Juli 2026).

Menurut Herman, Disperindag terus berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengakui antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih menjadi kendala. Selain mengganggu pelayanan masyarakat, kondisi tersebut juga memicu kemacetan karena sebagian besar SPBU berada di ruas jalan utama Kota Jayapura.

Dalam upaya penegakan hukum, Disperindag juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan petugas pengawas SPBU untuk mengantisipasi berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengisian berulang oleh kendaraan tertentu.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur jadwal pengisian BBM bagi kendaraan umum, kendaraan logistik, dan kendaraan lainnya guna mengurangi kepadatan antrean di SPBU.

Herman berharap seluruh pelaku usaha maupun masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga antrean kendaraan tidak menimbulkan kemacetan di jalan-jalan protokol.

Ia menambahkan, pengawasan rutin terus dilakukan di sejumlah SPBU yang kerap mengalami antrean panjang. Pemerintah Provinsi Papua juga berencana menggelar rapat bersama di tingkat gubernur untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

"Pemerintah berharap antrean dapat ditekan. Jangan sampai ada kendaraan yang melakukan pengisian hingga 10 bahkan 20 kali dalam sehari karena hal itu dapat mengindikasikan adanya penimbunan BBM bersubsidi," katanya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, Disperindag akan terus berkoordinasi dengan Polda Papua, PT Pertamina, dan pengelola SPBU melalui satuan tugas (Satgas) agar berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, termasuk kemacetan akibat antrean BBM, dapat ditangani secara efektif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....