Mendagri Dorong Pemanfaatan Program Rumah Subsidi di Papua
- 21 Jun 2026 19:55 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengunjungi kawasan rumah subsidi di Perumahan Grand Royal Regency II, Kota Jayapura, Minggu (21/06/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan program rumah bersubsidi yang digagas pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam kunjungan tersebut, Tito mengapresiasi pembangunan perumahan yang nilainya mampu membantu mengatasi persoalan kebutuhan hunian layak di Papua. Menurutnya, sekitar 30 persen masyarakat Papua masih menempati rumah tidak layak huni atau belum memiliki rumah sendiri.
"Saya kagum karena waktu saya menjadi Kapolda dulu belum ada kawasan seperti ini. Dengan semakin banyak perumahan yang dibangun oleh swasta dan didukung fasilitas pemerintah, maka masalah perumahan di Papua bisa semakin teratasi," ujar Tito Karnavian.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat terus memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Berbagai insentif yang diberikan antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penghapusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dengan bunga rendah yang dinilai mampu membuat harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat.

"KUR bidang perumahan ini belum pernah ada sebelumnya. Dengan bunga yang jauh lebih rendah, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan rumah sendiri," kata Mendagri.
Tito Karnavian mencontohkan, salah satu penerima manfaat program rumah subsidi di Jayapura yang sebelumnya tinggal di rumah susun dengan biaya sewa cukup tinggi. Kini, melalui program tersebut, warga tersebut dapat memiliki rumah sendiri dengan uang muka dan cicilan yang lebih terjangkau.
Untuk wilayah Papua, pemerintah juga memberikan kriteria khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp12 juta per bulan bagi yang sudah menikah, sehingga lebih banyak warga dapat mengakses program tersebut.
Mendagri juga mengajak seluruh kepala daerah di Tanah Papua untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan rumah subsidi melalui berbagai kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kita tidak mungkin menyelesaikan persoalan perumahan hanya dengan APBN dan APBD. Karena itu perlu dukungan swasta, perbankan, dan pemerintah daerah agar bersama-sama bergerak," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua, Mathius Fakhiri menyatakan dukungannya terhadap program rumah subsidi pemerintah. Ia menilai berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah pusat harus menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), memanfaatkan program tersebut.
"Program perumahan yang diberikan dengan berbagai kemudahan ini menjadi panduan bagi kami para kepala daerah. ASN dan masyarakat kecil perlu didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya membantu meningkatkan perekonomian masyarakat," ungkap Mathius Fakhiri.
Menurutnya, penyediaan rumah layak huni merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendukung langkah-langkah yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau dan berkualitas.
Kunjungan Mendagri ke Grand Royal Regency II menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan program rumah subsidi berjalan efektif di daerah serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya di Tanah Papua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....