Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Pon-Pes Dijemput Paksa Polisi

  • 06 Nov 2024 22:05 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Pasca dua kali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres Bangkalan tidak hadir, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Socah berinisial S (45) sebagai terlapor perkara dugaan perbuatan tidak senonoh kepada santrinya akhirnya dijemput paksa polisi di wilayah kabupaten Probolinggo.

“Sebelumnya dalam poses penyidikan anggota Satreskrim Polres Bangkalan sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan atas dugaan pelecehan terhadap santriwati berinisial N (13) akan tetapi tidak ada respon alias tidak hadir,” kata Iptu Herly Susanto Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bangkalan. Rabu (6/11/2024)

Menurut Herly, terduga pelaku telah berhasil dijemput paksa dari persembunyiannya wilayah kabupaten Probolinggo. Selanjutnya dengan surat perintah membawa paksa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini kami berhasil menemukan tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang beralamatkan Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, sekira pukul 00.01 Wib atau tengah malam,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak terungkap ketika Polres Bangkalan menerima laporan dari salah satu orang tua murid bahwa anaknya mengalami dugaan pelecehan seksual oleh guru ngajinya yang sudah dilakukan berulang kali.

“Atas pengakuan korban, tindakan bejat yang dialaminya terjadi pada hari Selasa dalam bulan September 2024 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian pada hari Minggu dalam bulan September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, dan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 Wib, yang dilakukan di dalam kamar sebuah rumah di lingkungan pondok pesantren di Desa Parseh , Kecamatan Socah,” terangnya.

Herly menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari korban N diantaranya 1 Lembar hasil visum Et Repertum korban dari RSUD Syamrabu, bukti petunjuk tangkap layar percakapan Whatsapp, satu potong baju seragam Madrasah, satu potong kerudung warna hitam, pakaian dalam korban, seragam SMP, satu potong kerudung warna putih, satu potong rok panjang seragam SMP, satu unit Handphone merk VIVO Y02, dan satu unit Handphone merk VIVO Y16 dari salah satu saksi inisial NS.

“Oknum terduga Kiai cabul itu atas perbuatannya dikenai pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Herly.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....