Tindak Tegas Karhutla Jambi, Polda Seret 16 Tersangka ke Hukum
- 30 Sep 2026 16:46 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang tahun 2026 hingga 29 September, jajaran kepolisian telah mengusut sebanyak 86 kasus karhutla, dengan 16 orang di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total 86 perkara yang ditangani, sebanyak 69 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam, sementara 17 kasus lainnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah penegakan hukum hukum tanpa pandang bulu ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan maraknya aksi pembukaan lahan secara ilegal dengan cara membakar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman di lapangan, tetapi juga tindakan hukum komprehensif.
“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah terpadu dalam penanganan karhutla, mulai dari pemantauan hotspot, patroli dan pemadaman di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum,” tutur Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum berat yang dampaknya sangat merugikan banyak pihak. Masyarakat pun diminta untuk melapor jika menemukan indikasi pembakaran secara sengaja.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api maupun potensi karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin,” katanya.
Maraknya Titik Panas dan Luas Lahan Terbakar
Penegakan hukum yang gencar ini berpacu dengan tingginya ancaman karhutla di lapangan. Berdasarkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa (29/9/2026), akumulasi titik panas (hotspot) di Jambi telah mencapai 10.742 titik. Pada hari itu saja, terdeteksi 177 titik panas baru.
Dampak pembakaran tersebut mengakibatkan luasan lahan terbakar mencapai 4.123,84 hektare di seluruh kabupaten/kota. Wilayah dengan kerusakan terluas berada di Kabupaten Batanghari sebesar 1.240,79 hektare, disusul Tanjung Jabung Timur (659,18 hektare), Tanjung Jabung Barat (639,55 hektare), Muaro Jambi (577,71 hektare), dan Sarolangun (508,55 hektare).
Untuk mengatasi area kebakaran yang sulit dijangkau, pemantauan dan pemadaman tidak hanya mengandalkan tim darat, tetapi juga mengerahkan helikopter pemantau dan pemadam dari udara.
Dampak Kesehatan Jadi Perhatian Utama
Sikap tegas aparat kepolisian ini juga dilandasi oleh memburuknya kualitas udara yang mengancam kesehatan warga. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan konsentrasi partikel PM2,5 di Kota Jambi (229) dan Muaro Jambi (300) masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Sementara Tanjung Jabung Timur dan Tebo masuk kategori tidak sehat. Tercatat hingga minggu ke-37, sebanyak 7.236 warga Jambi terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....