Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pembukaan Lahan
- 30 Sep 2026 11:09 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pembukaan lahan dengan cara membakar pada dasarnya tidak dibenarkan. Masyarakat diminta memahami aturan hukum sebelum menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan.
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Willy Sandi, mengatakan aturan mengenai pembakaran lahan telah diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pada dasarnya kalau membuka lahan dengan cara membakar itu tidak dibenarkan,” kata Willy pada Rabu 30 September 2026.
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan khusus yang mengatur masyarakat adat dalam melakukan pembukaan lahan dengan cara tertentu. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti masyarakat adat bebas melakukan pembakaran tanpa memenuhi persyaratan.
“Jadi enggak asal minta izin, oh pasti boleh. Enggak gitu. Dia ada penilaian tertentu, disetujui atau tidak disetujui,” tuturnya.
Menurut Willy, sejumlah faktor harus diperhatikan, seperti jenis tanaman yang akan ditanam, lokasi lahan, tata cara pembakaran, hingga komunikasi dengan pihak terkait. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan sebelum melakukan pembukaan lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....