Bupati Muaro Jambi Konsultasi ke Ditjen AHU, Bahas Konflik Lahan
- 29 Sep 2026 16:02 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, JAMBI - Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., melakukan audiensin sekaligus konsultasi dan koordinasi terkait bidang keperdataan dan kurator dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Senin 28 September 2026.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Perdata Lantai 3 tersebut diterima langsung oleh Direktur Perdata Henry Sulaiman.
Dalam pertemuan itu, Bupati Muaro Jambi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.
Audiensi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan tugas di bidang keperdataan dan kurator, khususnya dalam kaitannya dengan sejumlah konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Sejumlah hal menjadi fokus pembahasan, di antaranya ketentuan dan kebijakan di bidang keperdataan, pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator, kendala dalam praktik kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta upaya membangun sinergi kelembagaan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Salah satu isu yang dibahas yakni konflik sosial terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang berada dalam proses kepailitan dengan luas sekitar 3.100 hektare.
Lahan tersebut tersebar di Desa Puding, Pulau Mentaro, Betung, dan Arang-arang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2018.
Konflik muncul setelah PT RKK dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2023 pada 14 Februari 2023. Dalam proses kepailitan tersebut, Benedictus Michael Sinaga, S.H., ditunjuk sebagai kurator.
Pasca putusan pailit, muncul persoalan batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh.
Pada 2024, masyarakat Desa Puding menyampaikan penolakan terhadap sebagian lahan HGU yang dinilai masuk ke wilayah Desa Pulau Mentaro. Masyarakat juga meminta agar Perbup terkait dilakukan perubahan.
Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan upaya mediasi dan menyampaikan surat kepada pihak kurator. Namun, hingga saat ini persoalan tersebut masih belum sepenuhnya terselesaikan.
"Selain persoalan PT RKK, audiensi juga membahas konflik antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat Kelurahan Tanjung, Desa Sogo, serta Dusun Pulau Tigo, Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh," tuturnya.
PT BBS diketahui mengantongi Izin Lokasi Nomor 507 Tahun 2007 dan IUP-B Nomor 592 Tahun 2007 dengan luas lahan sekitar 1.000 hektare. Dalam konflik tersebut, masyarakat menuntut adanya Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen.
Warga Kelurahan Tanjung dan Desa Seponjen telah memperoleh fasilitasi tersebut. Sementara masyarakat Desa Sogo masih menolak dan meminta agar lahan yang diberikan dapat diperluas.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap dapat memperoleh masukan dan solusi dari Kementerian Hukum, khususnya terkait aspek keperdataan dan kewenangan kurator, sehingga penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....