Lalai Bakar Lahan Bisa Dipidana hingga 10 Tahun
- 30 Sep 2026 11:04 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Kelalaian dalam aktivitas pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dapat diproses secara hukum. Masyarakat diminta tidak menganggap remeh aktivitas pembakaran, terutama saat kondisi lahan kering.
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Willy Sandi, mengatakan ketentuan hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku yang sengaja membakar, tetapi juga terhadap pihak yang lalai hingga menyebabkan kebakaran.
“Jangankan sengaja, lalai pun bisa dipidana,” kata Willy pada Rabu 30 September 2026.
Willy menjelaskan, ketentuan mengenai pembakaran lahan diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan.
“Di Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pasal 108 dijelaskan melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda,”tuturnya.
Ia menambahkan, proses hukum tetap melihat fakta dan unsur yang ditemukan dalam setiap kasus. Kelalaian yang menyebabkan api menyebar dan menimbulkan kebakaran dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....