Jarak Pandang Menurun, Lima Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Terdampak
- 14 Sep 2026 21:12 WIB
- Jambi
RRI,CO.ID,Jambi - Kabut asap yang menyelimuti Provinsi Jambi menyebabkan lima penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi mengalami penundaan, Senin 14 September 2026. Penundaan dilakukan karena jarak pandang di kawasan bandara sempat terbatas hingga 1.100 meter.
General Manager Bandara Sultan Thaha, Jambi, Ardon Marbun, mengatakan kondisi tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Demi keselamatan penerbangan, sejumlah keberangkatan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha harus ditunda.
"Sehubungan dengan kabut asap di Provinsi Jambi yang mengakibatkan terbatasnya jarak pandang menjadi 1.100 meter pada pukul 08.00 WIB, terdapat lima penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha mengalami penundaan keberangkatan," tutur Ardon.
Lima penerbangan yang terdampak yakni Citilink QG 961 tujuan Jakarta (CGK), Batik Air ID 6805 tujuan Jakarta, Susi Air SI 7218 tujuan Singkawang (SIQ), Garuda Indonesia GA 127 tujuan Jakarta, serta Super Air Jet IU 843 tujuan Jakarta.
Ardon menegaskan, penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah keselamatan bagi penumpang dan kru pesawat, mengingat jarak pandang yang terbatas dapat memengaruhi operasional penerbangan.
Kondisi kemudian berangsur membaik. Pada pukul 12.00 WIB, jarak pandang di Bandara Sultan Thaha meningkat menjadi sekitar 3.000 meter sehingga penerbangan kembali berjalan normal.
"Pada pukul 12.00 WIB penerbangan kembali normal dengan jarak pandang menjadi 3.000 meter," kata Ardon.
Pasca terjadinya penundaan, tim operasional Bandara Sultan Thaha berkoordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait untuk memastikan penanganan terhadap penumpang yang terdampak.
"Tim operasional Bandara Sultan Thaha telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait guna memastikan penanganan terhadap penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan," katanya.
Informasi mengenai jadwal keberangkatan dan kedatangan penerbangan yang terdampak juga terus diperbarui secara berkala.
Masyarakat yang akan bepergian melalui Bandara Sultan Thaha diimbau untuk memantau jadwal penerbangan sebelum berangkat dan berkoordinasi dengan pihak maskapai guna memastikan jadwal keberangkatannya.
Terkait hak penumpang, Ardon menjelaskan bahwa penundaan yang terjadi akibat kabut asap merupakan kondisi force majeure atau faktor di luar kendali operasional maskapai.
"Untuk kondisi force majeure akibat asap, penumpang tidak mendapatkan kompensasi ataupun makanan ringan dari maskapai. Ini termasuk penundaan karena cuaca, bukan karena operasional pesawat," katanya.
Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha, lanjut Ardon, akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder bandara untuk memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa.
Pihaknya juga berharap kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi dapat segera teratasi sehingga kualitas udara dan jarak pandang kembali membaik serta aktivitas penerbangan dapat berlangsung secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....