Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkoba dan Amankan 257 Tersangka

  • 17 Agt 2026 10:39 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Polresta Jambi mencatat penanganan 149 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 257 tersangka yang terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya barang haram tersebut.

“Narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga memicu berbagai tindak kejahatan lain di masyarakat,” kata Ananto pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemetaan penyidik, dari ratusan tersangka yang diringkus, sebanyak 49 orang teridentifikasi berperan sebagai bandar, 109 orang sebagai pengedar, serta 99 orang lainnya sebagai pengguna.

Dalam penindakan ini, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyita sejumlah barang bukti berukuran besar. Di antaranya sabu seberat 3.564,77 gram, ganja 129,37 gram, dan ekstasi sebanyak 2.247,52 gram atau setara 5.447,5 butir.

Selain barang haram konvensional tersebut, polisi juga menyita 20 refill etomidate—zat berbahaya yang belakangan ini kerap disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik (vape).

Ananto menuturkan, penyitaan barang bukti skala besar ini berhasil menggagalkan potensi peredaran gelap narkoba yang diperkirakan dapat merusak tensi kehidupan puluhan ribu warga.

“Yang paling penting menurut saya, kita berhasil menyelamatkan 23.808 jiwa. Dengan berhasilnya Satnarkoba mengungkap ini, anak-anak muda di Jambi sejumlah 23.808 jiwa bisa terselamatkan,” tuturnya.

Melihat masih maraknya ancaman peredaran narkoba, Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Jambi untuk aktif memutus rantai peredarannya. Masyarakat diharapkan tidak segan menjadi garda terdepan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Jambi untuk menjadi garda terdepan melawan narkotika. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke 110 call center kami yang selalu standby 24 jam,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....