Polda Jambi Tangani 16 Kasus Karhutla, 14 Orang Ditetapkan Tersangka
- 22 Sep 2026 10:49 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Jajaran Polda Jambi terus memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Tercatat hingga 21 September 2026, aparat kepolisian menangani sebanyak 16 laporan polisi dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 75,25 hektar.
Dari belasan laporan yang seluruhnya telah masuk tahap penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga pemilik lahan pribadi. Sementara itu, dua perkara lainnya yang terjadi di areal korporasi, yakni PT Reki di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun, masih dalam proses pendalaman intensif oleh penyidik.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, memaparkan bahwa luas lahan terbakar dari dua kasus korporasi tersebut menyumbang angka yang cukup besar, yakni sekitar 55 hektar dengan rincian 5 hektar di PT Reki dan 50 hektar di PT Samhutani.
“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.
| Baca juga: BMKG Prediksi Hujan di Jambi 18-19 September |
Guna mengusut tuntas kasus di areal perusahaan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait pengelolaan kawasan. Tercatat sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan untuk kasus di PT Reki, serta lima orang untuk kasus di PT Samhutani. Polisi juga menggandeng Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup guna menguji kelayakan sarana prasarana penanggulangan karhutla di area korporasi tersebut.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dari pihak korporasi karena penentuan pihak yang bertanggung jawab masih harus melalui pembuktian serta pemeriksaan lanjutan yang mendalam.
Di tengah upaya penegakan hukum ini, Polda Jambi tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang jelas melanggar aturan hukum berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa segala bentuk membuka lahan dengan cara membakar itu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, stop dan hentikan kegiatan dengan membuka lahan dengan cara membakar,” kata Hadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....