Ada 3.769 Warga Binaan di Jambi Diusulkan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
- 13 Agt 2026 22:25 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Sebanyak 3.769 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Jambi diusulkan mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulag Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 3.707 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum I. Sementara itu, sebanyak 62 warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi Umum II yang diproyeksikan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
“Untuk Remisi Umum Hari Kemerdekaan, yang sudah kita sampaikan usulannya ke pusat ada 3.769. Untuk Remisi Umum I ada 3.707, kemudian Remisi Umum II ada 62. Yang 62 ini diproyeksikan langsung bebas,” kata Kakanwil Irwan Rahmat Gumilar, Kamis 13 Agustus 2026.
Selain warga binaan dewasa, pihaknya juga mengusulkan pemotongan masa pidana bagi anak binaan. Kakanwil menyebut terdapat 23 anak yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana umum. Namun, tidak ada anak yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
“Untuk anak ada 23 yang diusulkan mendapatkan pemotongan masa pidana umum pertama. Untuk anak, tidak ada yang pemotongan masa pidana umum kedua atau bebas,” katanya.
Usulan remisi yang diajukan tersebut berasal dari seluruh Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Provinsi Jambi. Irwan mengatakan seluruh warga binaan pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Semua punya kesempatan. Termasuk napi tipikor juga diusulkan. Setelah aturan dan undang-undangnya, semuanya sama, tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Menurut Kakanwil Irwan Rahmat Gumilar, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan juga harus mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. “Remisi ini salah satu bentuk penghargaan dari Presiden atau pemerintah. Tentunya berkelakuan baik menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi, mengikuti kegiatan dan tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Irwan menambahkan, jumlah tersebut masih merupakan usulan. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Mudah-mudahan setelah ada persetujuan dari Pak Menteri melalui Ditjenpas, nanti kami akan sampaikan kembali berapa yang sudah disetujui untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....