DPRD Jambi dorong percepatan bagi hasil migas libatkan lintas sektor
- 10 Agt 2026 14:03 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi dorong percepatan bagi hasil migas (participating interest) sebesar 10 persen dengan melibatkan lintas sektor supaya persoalan tersebut bisa segera menemukan titik terang.
"Terkait dinamika terbaru, soal isu satu perusahaan hanya sanggup mengeluarkan anggaran tujuh persen, kita akan gandeng sejumlah pihak untuk membantu menyelesaikannya," kata Ketua Pansus percepatan bagi hasil migas Abun Yani di Kota Jambi, Senin 10 Agustus 2026.
Abun Yani menjelaskan, persoalan bagi hasil migas wajib transparansi supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi dana tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Untuk itu, pihaknya telah menjadwalkan rapat lintas sektor pada tanggal 12 Agustus 2026 dengan melibatkan Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) Perwakilan Jambi dan BUMD dalam hal ini PT Jambi Indoguna Internasional.
Menurut dia, apabila dalam rapat tersebut tidak menemukan solusi, Pansus tim percepatan akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke pihak aparat penegak hukum, supaya dapat di tuntaskan oleh pihak yang dimaksud.
"Kalau tidak ada titik temu, kita serahkan ke Kejaksaan Agung, KPK dan kepolisian," tambah dia.
Ketua Pansus merinci, dari dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ikut berpartisipasi melalui dana bagi hasil untuk daerah, baru Jadestone Energy yang sepakat.
Jadestone Energy, menurutnya sudah tidak ada masalah, mengingat perusahaan tersebut siap mengeluarkan kontribusi untuk daerah sebesar Rp30 miliar.
Hitungan itu diberikan untuk satu tahun, dengan alasan perusahaan tersebut tergolong masih baru dan baru melakukan pekerjaan di Jambi (eksploitasi).
Sementara itu, perusahaan PetroChina International Jabung Ltd hingga saat ini masih belum menyepakati nilai 10 persen yang diajukan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut baru mengeluarkan angka kesepakatan awal sebesar tujuh persen.
Jika di rupiahkan, nilai kasarnya mencapai Rp19 miliar untuk satu bulan. Jika berlaku mulai September 2026, maka selama empat bulan ke depan atau hingga penghujung 2026, pemerintah mendapat nilai bagi hasil Rp76 miliar.
"Kita ingin transparansi supaya tidak ada opini negatif, apa yang kita lakukan sesuai regulasi, tujuan kita bagaimana hak dan kewajiban sesuai dengan aturan undang-undang," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....