Pemkab Tanjab Barat Luncurkan Layanan "Gaskan Saja"
- 03 Agt 2026 21:01 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat meluncurkan inovasi pelayanan kesehatan bertajuk GASKAN SAJA (Gratis Sunat Kapan Saja), Senin (3/8/2026). Program ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses sunat gratis tanpa perlu menunggu momentum libur sekolah.
Peluncuran program dipusatkan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dan diikuti secara daring oleh seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan ini digagas melalui kolaborasi sinergis antara Pemkab Tanjab Barat, Dinas Sosial, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjab Barat.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menyampaikan bahwa program ini menjadi solusi nyata agar kendala biaya tidak lagi menjadi penghalang bagi orang tua untuk memkhitankan anaknya.
"Dalam ilmu fikih maupun dari sisi kesehatan, khitan sangat baik bagi tumbuh kembang anak. Melalui kolaborasi ini, kita memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat menjalani khitan tanpa terkendala biaya," ujar Anwar Sadat.Senin 3 Agustus 2026.
Berbeda dari sunat massal biasa, GASKAN SAJA memungkinkan warga mendaftar kapan saja. Seluruh biaya pendaftaran hingga tindakan medis sepenuhnya ditanggung oleh Baznas Tanjab Barat. Sementara itu, Dinas Sosial bertugas melakukan pendataan dan verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Tidak hanya fasilitas sunat gratis, seluruh peserta yang hadir juga mendapatkan bingkisan dan santunan langsung dari Pemkab Tanjab Barat.
"Bantuan ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah agar orang tua tidak terbebani biaya khitan dan anak-anak semakin bersemangat mengikuti proses khitan," tambahnya.
Prosesi peluncuran ditandai dengan penekanan layar digital oleh Bupati Anwar Sadat bersama Ketua Baznas dan Kepala Dinas Sosial. Momen tersebut menjadi penanda dimulainya pelayanan GASKAN SAJA secara serentak di 13 kecamatan.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat cukup mendaftar ke Baznas Tanjab Barat dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua/wali. Syarat utamanya, anak berusia minimal 5 tahun dan telah terdaftar dalam basis data verifikasi Dinas Sosial.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Katamso, Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sadat, jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, serta 98 anak peserta sunat massal dari berbagai kecamatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....