Modus Baru Liquid Vape Narkoba Diungkap, Polres Bungo Sita 140 Paket
- 30 Jul 2026 09:21 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Maraknya peredaran narkotika dengan modus baru kini mulai merambah wilayah Provinsi Jambi. Kali ini, penyalahgunaan zat berbahaya tersebut menyasar cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Fenomena ini terkuak usai Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menggagalkan peredaran 140 bungkus liquid merek Ice Yakuza seberat 1.358 gram yang diduga kuat mengandung etomidate, jenis bahan berkhasiat anestesi yang kerap disalahgunakan dalam jaringan narkotika.
Dalam operasi gabungan Antik Siginjai 2026 tersebut, polisi meringkus dua pria yang disinyalir bertindak sebagai kurir jaringan lintas provinsi. Keduanya yakni B alias N (41) dan D alias L (49), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Aksi penyergapan berlangsung di area parkir Masjid Agung Al Mubarak, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Rabu 22 Juli 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi transaksi narkoba di kawasan Bungo. Petugas yang bergerak cepat langsung membagi tim untuk menyisir dan mengintai lokasi sasaran.
Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang membawa kantong plastik hitam. Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku, dan dari hasil interogasi singkat diketahui ia tak bergerak sendirian. Rekannya yang tengah bersiap di dalam mobil sekitar lokasi kejadian pun langsung diringkus tanpa perlawanan.
Selain 140 paket liquid vape, dari lokasi penggeledahan polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua kantong plastik hitam, tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang dipakai membawa barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengapresiasi kepekaan warga yang menjadi kunci awal terungkapnya modus baru peredaran zat berbahaya ini.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan memastikan Polres Bungo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Bambang JM , Rabu 29 Juli 2026.
Saat ini, pihak penyidik masih mendalami asal-usul pasokan liquid mengandung etomidate tersebut guna memburu dalang utama di balik peredaran jaringan interlokal ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....