Porsi ETLE Dominan, Operasi Patuh 2026 Tutup Celah Pungli di Jalanan

  • 27 Mei 2026 22:48 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan gebrakan baru dalam sistem pengawasan jalan raya untuk mengikis habis praktik pungutan liar (pungli). Pada pergelaran Operasi Patuh 2026 mendatang, pihak kepolisian akan memaksimalkan peran teknologi dengan menetapkan porsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen penindakan paling dominan.

Langkah transformatif berskala nasional ini juga akan diterapkan secara serentak di wilayah hukum Polda Jambi dan seluruh Polres jajaran selama dua pekan penuh, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Melalui skema baru ini, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan raya akan dikurangi secara drastis. Keputusan tersebut diambil sebagai komitmen Polri dalam menyajikan penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kompromi di lapangan.

Pola Lama Digeser ke Sistem Digital

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa Operasi Patuh tahun ini menjadi tonggak penting transisi besar-besaran dari pola penindakan konvensional menuju sistem pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin secara tegas dalam arahannya, Rabu, 27 Mei 2026.

Untuk memastikan operasi ini berjalan sesuai cetak biru yang bersih dan transparan, Korlantas Polri merilis formula komposisi penindakan ketat di lapangan yang wajib dipatuhi seluruh jajaran kepolisian daerah, yaitu:

60 Persen: Mengandalkan penegakan hukum elektronik murni lewat jepretan kamera ETLE statis maupun mobile.

30 Persen: Menggunakan metode razia konvensional secara terukur di titik-titik rawan.

10 Persen: Pendekatan humanis berupa teguran simpatik guna mengedukasi warga.

Incar Pelanggar yang Nekat Sabotase Kamera ETLE

Sejalan dengan dominasi sistem digital ini, fokus utama radar polisi kini dialihkan untuk memburu para pengendara licik yang sengaja merusak atau memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka. Modus memalsukan tanda nomor kendaraan agar tidak terbaca oleh sensor kamera komputer kini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pencopotan pelat nomor, penggunaan pelat palsu, hingga manipulasi fisik seperti menutupi sebagian angka dengan stiker atau cat.

Meski porsi ETLE mendominasi hingga 60 persen, polisi menegaskan bahwa tilang manual atau konvensional (porsi 30 persen) tetap dipertahankan secara selektif. Petugas di lapangan diberi wewenang penuh untuk menyetop dan menilang langsung pengendara yang melakukan pelanggaran fatalitas yang mengancam nyawa, seperti nekat melawan arus.

Melalui integrasi sistem yang berbasis digitalisasi ini, Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak indeks kepatuhan lalu lintas masyarakat Jambi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di jalan raya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....