Ditjen KI Dorong Kepatuhan Pembayaran Royalti
- 24 Jun 2026 00:17 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hak cipta melalui pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan, edukasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Hal itu disampaikan Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rikson Sitorus, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan Royalti yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Senin 22 Juni 2026.
Rikson menjelaskan bahwa DJKI telah membentuk tim pengawas yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan hak cipta dan royalti di berbagai daerah. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Ditambahkannya, tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari pelanggaran, melainkan memastikan bahwa usaha yang dijalankan masyarakat legal dan memperoleh manfaat dari penggunaan karya cipta melalui mekanisme royalti yang telah diatur.
"Sebagai pemerintah kami tentu berusaha menjamin agar ketentuan yang ada dipatuhi. Dan untuk itu kami akan memasang satu sistem dimana setelah ada larangan di belakangnya ada sanksi, " ujarnya.
Berdasarkan data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kontribusi sektor royalti musik di Provinsi Jambi mencapai sekitar Rp 340 juta .Kontribusi terbesar berasal dari usaha karaoke yang menyumbang sekitar Rp 262 juta , diikuti sektor perhotelan sebesar Rp 66 juta.
Menurut Rikson Sitorus, hal ini merupakan indikator yang cukup baik dan menunjukkan adanya kesadaran sebagian pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.
Rikson juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum baik berupa pidana penjara maupun denda, bagi pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....