HUT Jambi, Pemkot Bebaskan Denda PBB dan Beri Diskon Pajak 5 Persen
- 05 Mei 2026 21:08 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Menyemarakkan Hari Jadi ke-80 Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak hanya menggelar berbagai acara meriah untuk menggeliatkan roda ekonomi, tapi juga membagikan kado spesial bagi warganya hari ini. Kado tersebut berupa program insentif pajak daerah yang siap meringankan beban masyarakat.
Insentif fiskal ini terbagi menjadi dua kemudahan utama. Pertama, warga diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kedua, Pemkot Jambi juga memberikan diskon ketetapan pokok PBB Perkotaan sebesar lima persen khusus untuk tahun ini.
"Kebijakan ini adalah bentuk stimulus fiskal dari kami untuk meringankan kemampuan bayar masyarakat. Lewat kemudahan ini, kami berharap warga tidak lagi terbebani denda dan bisa bersama-sama mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah," tegas Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat memberikan keterangannya, hari ini.
Langkah strategis demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini telah resmi tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026. Warga pun bisa langsung memanfaatkan program keringanan ini selama periode pembayaran dari tanggal satu Mei hingga sepuluh Agustus tahun ini.
| Baca juga: Warga Antusias Adanya Gerakan Pangan Murah |
Untuk urusan administrasi, warga Jambi tidak perlu khawatir repot mengantre. Pemkot Jambi telah memastikan seluruh sistem pembayaran berjalan transparan, terintegrasi, dan tercatat secara real-time. Masyarakat bisa melunasi kewajiban pajaknya cukup lewat sentuhan jari menggunakan metode Virtual Account (VA) lintas bank, mobile banking, mesin ATM, hingga pindai barcode menggunakan QRIS.
Sementara itu, bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan transaksi langsung, loket pembayaran tetap tersedia dan mudah dijangkau. Wajib pajak cukup membawa lembar SPPT atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) ke teller Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, serta jaringan Kantor Pos dan gerai Indomaret terdekat.
Dengan ragam fasilitas dan keringanan bayar ini, Pemkot Jambi mengajak seluruh warga untuk ikut berkontribusi nyata dalam kelancaran pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....