Pemprov Jambi Buka Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026
- 30 Mei 2026 08:20 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi meluruskan persepsi masyarakat mengenai skema penyaluran program Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026 untuk jenjang Strata Satu (S1). Bantuan pendidikan yang pendaftarannya akan dibuka mulai 2 hingga 11 Juni mendatang ini ditegaskan bukan merupakan beasiswa penuh (fully funded) hingga mahasiswa lulus kuliah.
Program strategis yang dialokasikan untuk 500 mahasiswa beruntung ini merupakan bantuan stimulan. Setiap peserta yang lolos seleksi nantinya akan menerima suntikan dana segar sebesar Rp12 juta yang dicairkan dalam satu kali tahapan untuk meringankan beban biaya kuliah.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jambi, Amrulsyah, mengingatkan agar para calon pendaftar memahami juknis ini dengan baik sebelum mengajukan berkas secara daring melalui situs resmi pemerintah.
“Beasiswa ini diberikan satu kali sebagai bantuan pendidikan sebesar Rp12 juta, yang difokuskan membantu biaya semester mahasiswa,” jelas Amrulsyah, Jumat, 29 Mei 2026.
Validasi Ketat Jalur Prestasi dan Kurang Mampu. Amrulsyah menambahkan, dengan nominal dana stimulan yang cukup besar tersebut, Pemprov Jambi akan menerapkan sistem seleksi yang transparan namun tetap ketat. Beasiswa Pro Jambi Cerdas ini sendiri dibagi ke dalam dua jalur utama yang memiliki indikator penilaian berbeda.
Untuk kategori mahasiswa berprestasi, panitia tidak hanya melihat transkrip nilai akademik atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Mahasiswa yang memiliki sertifikat juara di bidang non-akademik, baik di tingkat daerah maupun nasional, dipastikan mendapat poin plus dalam penilaian.
Sementara itu, pengetatan dokumen dilakukan pada kategori mahasiswa kurang mampu demi menghindari salah sasaran. Calon penerima wajib terintegrasi dengan basis data kemiskinan pemerintah atau melampirkan legalitas dari instansi sosial.
“InsyaAllah pendaftaran dibuka tanggal 2 sampai 11 Juni 2026, dengan kuota yang disiapkan sebanyak 500 peserta,” tuturnya.
Bagi pelamar jalur kurang mampu, syarat mutlaknya adalah wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Bagi mahasiswa asal Jambi yang menempuh studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta, seluruh persyaratan administrasi dan teknis pengunggahan berkas sudah dapat dipelajari secara mandiri melalui portal beasiswa.jambiprov.go.id.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....