Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Incar Pemalsu Pelat Nomor

  • 27 Mei 2026 22:47 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah bersiap menggelar razia keselamatan berkendara berskala besar di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Provinsi Jambi. Razia bertajuk Operasi Patuh 2026 ini dijadwalkan berlangsung serentak selama dua pekan penuh, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan dijalankan secara mandiri oleh masing-masing Kepolisian Daerah, termasuk Polda Jambi beserta seluruh jajaran Polres di bawahnya. Strategi di lapangan akan disesuaikan dengan karakteristik kerawanan wilayah masing-masing, namun dengan satu fokus utama, yakni penguatan transformasi digital.

Era Baru Tilang Berbasis Kecerdasan Buatan

Rencana besar penertiban ini dipaparkan langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memimpin apel jajaran personel di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta.

Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung tema "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas". Pola penindakan konvensional di jalanan kini mulai digeser ke sistem pengawasan modern menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin secara tegas, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu, 27 Mei 2026.

Sasar Pengendara yang Akali Kamera ETLE

Fokus utama penindakan kali ini diarahkan secara ketat kepada pengendara yang sengaja memodifikasi atau mencopot pelat nomor kendaraan demi mengelabui sensor kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas mengidentifikasi adanya tren negatif di masyarakat yang mencoba memanipulasi tanda nomor kendaraan agar lolos dari jerat tilang elektronik. Beberapa pelanggaran krusial yang menjadi target operasi meliputi:

Pencopotan Atribut: Pelat nomor kendaraan sengaja dicopot atau tidak dipasang sama sekali.

Manipulasi Fisik: Pelat nomor ditutup sebagian, diubah bentuk hurufnya, atau disamarkan dengan stiker dan cat.

Pelanggaran Fatalitas: Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas di jalur umum.

Tindakan mengelabui pelat nomor dinilai sebagai pelanggaran berat karena menyabotase proses identifikasi data kendaraan oleh sistem komputer. Meski mengandalkan teknologi digital, petugas di lapangan tetap dibekali wewenang melakukan tilang manual untuk pelanggaran berat yang mengancam nyawa, seperti melawan arus.

Komposisi Penindakan di Lapangan

Guna memastikan operasi berjalan transparan dan meminimalkan ruang pungutan liar, Korlantas Polri telah menetapkan formula komposisi penindakan sepanjang operasi berlangsung, dengan rincian:

60 Persen: Mengandalkan penegakan hukum elektronik (ETLE statis maupun mobile).

30 Persen: Menggunakan metode razia atau tilang konvensional oleh petugas di titik rawan.

10 Persen: Berupa pendekatan teguran simpatik dan edukasi humanis kepada pengendara.

Aries menambahkan, pembatasan kuota teguran simpatik ini sengaja dilakukan agar fokus utama operasi tidak bergeser. Muara akhir dari Operasi Patuh 2026 ini adalah untuk mendongkrak kesadaran kolektif masyarakat terhadap aturan keselamatan jalan raya melalui integrasi sistem penegakan hukum yang tegas dari pusat hingga ke daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....