Terdata 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi

  • 27 Apr 2026 14:17 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Hingga 24 April 2026, sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Provinsi Jambi. Mayoritas kasus didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

Berdasarkan data sejak Januari hingga April 2026, terdapat 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 16 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui pembagian tugas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mencakup bidang pemberdayaan perempuan, bidang perlindungan perempuan dan anak, serta unit layanan pengaduan UPTD-PPA.

UPTD-PPA memiliki peran utama dalam menerima laporan dan menangani kasus yang terjadi, sementara kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilakukan oleh bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Korban dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan, mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, mediasi, hingga layanan konseling psikologis,” ujar Asi Noprini, Senin 27 April 2026.

Untuk menekan angka kekerasan, pada tahun 2026 UPTD-PPA juga menginisiasi program konseling massal di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah dengan tingkat kasus tinggi atau zona merah.

Beberapa daerah yang menjadi perhatian antara lain Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang dinilai memiliki angka kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....