Menteri Hanif Faisol Nurofiq Peringatkan Ancaman Karhutla Meningkat

  • 12 Apr 2026 13:11 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan seluruh pihak untuk mewaspadai peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini, seiring proyeksi musim kemarau panjang yang diperkuat fenomena El Nino. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Jambi, sabtu 11 April 2026, merujuk pada hasil rapat koordinasi bersama BMKG pekan lalu.

Ia mengungkapkan, hingga April 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai sekitar 32 ribu 600 hektare. Angka ini melonjak drastis dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.500 hektare. Peningkatan luasan areal terbakar mencapai 20 hingga 25 kali lipat dibandingkan tahun lalu, dan kontribusi terbesar berasal dari Riau dan Kalimantan Barat.

.Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan memperkuat sistem pemantauan, termasuk merilis data tinggi muka air tanah (TMAT) gambut secara berkala setiap pekan. Data tersebut akan menjadi dasar bagi instansi terkait, termasuk BMKG dan BNPB, dalam merumuskan langkah operasional seperti operasi modifikasi cuaca guna menjaga kelembapan lahan gambut.

“Kami dengan sistem informasi tinggi muka air gambut akan merilis setiap hari Senin tentang TMAT pada seluruh lahan gambut di tanah air ini. Berdasarkan data itu, maka pihak-pihak yang terkait , BMKG dan BNPB agar segera merumuskan langkah-langkah operasional, diantaranya dengan melakukan operasi modifikasi cuaca untuk menambah stok air di gambut. Karena kita pahami, begitu kering , potensial Karhutlanya akan tinggi, karena itu merupakan bahan bakar yang sangat potensial untuk terbakar,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Lingkungan Hidup juga meminta kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota, untuk segera menetapkan status kedaruratan jika diperlukan, guna mempercepat dukungan dari pemerintah pusat. Selain itu, ia mendorong pengaktifan kembali Masyarakat Peduli Api (MPA) di seluruh daerah sebagai garda terdepan dalam pencegahan karhutla.

Dari sisi dunia usaha, pemerintah daerah diminta segera mengonsolidasikan perusahaan pemegang konsesi, baik di sektor kehutanan maupun perkebunan, untuk memastikan kesiapan tim penanggulangan kebakaran lahan (karhutla). Menteri Hanif menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....