Pengolahan Sampah Energi Listrik Jambi Raya Didorong Lebih Cepat
- 12 Apr 2026 12:15 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Pemerintah pusat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan secara berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.
"Sesuai instruksi Pak Presiden, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada TPA. Kita harus beralih ke sistem modern berbasis teknologi ramah lingkungan. Kami harapkan melalui penandatanganan PKS hari ini, para pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan. seluruh kewajiban yang telah disepakati dan memastikan PSEL yang akan dibangun dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan," tegas Menteri Hanif saat berada di Jambi, Jum’at 11 April 2026.

Wilayah Jambi Raya memiliki timbulan sampah sebesar 670 ton per hari, yang terdiri dari Kota Jambi sebesar 446 ton/hari dan Kabupaten Muaro Jambi sebesar 224 ton/hari. Melalui pembangunan PSEL, diharapkan seluruh timbulan sampah di kedua wilayah tersebut dapat dikelola secara optimal tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.
| Baca juga: Cegah Stunting, BKKBN Miliki TPK |
Sementara Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pembangunan PSEL di wilayahnya. "Kami sangat bersyukur sekali bahwa di luar dugaan kami, Jambi termasuk salah satu provinsi yang akan dibangun PSEL. Bagi kami, persoalan sampah adalah masalah yang sangat rumit, termasuk dalam menyadarkan masyarakat. Mudah-mudahan PSEL ini menjadi jawaban atas permasalahan sampah yang sedang terjadi," ujarnya.

Penyelenggaraan PSEL Jambi Raya dilakukan melalui kolaborasi antar daerah dalam penyediaan sampah sebagai bahan baku pengolahan energi. Oleh karena itu, komitmen. pemerintah daerah menjadi faktor kunci, terutama dalam penyediaan lahan, pengangkutan sampah secara konsisten, serta menjaga kualitas sampah yang masuk ke fasilitas agar sesuai standar operasional.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini implementasi nyata pembangunan PSEL di Jambi Raya. Sinergi mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang menjadi langkah awal antar daerah diharapkan modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Dalam kunjungannya ke Jambi, Menteri Hanif juga meninjau langsung calon lokasi pembangunan PSEL di TPA Talang Gulo, Jambi. Selain itu, dalam mendukung gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Menteri Hanif bersama masyarakat setempat melakukan aksi bersih di Kawasan Wisata Danau Sipin, Kota Jambi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....