Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Penghentian Open Dumping tangani Sampah
- 12 Apr 2026 13:24 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA). Open Dumping merupakan pembuangan akhir sampah yang hanya menumpuk sampah di permukaan tanah terbuka tanpa pengolahan, pemilahan atau penutupan tanah. Praktik Open Dumping dilarang karena membahayakan kesehatan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berada di Jambi, Sabtu ,11 April 2026 menegaskan bahwa batas waktu penghentian praktik tersebut ditetapkan paling lambat Agustus 2026. Setelah itu, pendekatan pidana akan diterapkan tanpa terkecuali.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat peningkatan capaian pengelolaan sampah yang saat ini masih jauh dari target. Pemerintah menilai praktik open dumping tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, diwajibkan untuk segera melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Target nasional hari ini, capaian sampah nasional hari ini baru diangka 26 persen. RPJMN meminta kita targetnya 63,43 persen, sehingga ada jeda hampir 30 persen. Untuk itu tahun ini kita berkejaran dengan waktu untuk mencapai target tahun 2026 sebesar 63,41 persen dengan cara mengakhiri seluruh kegiatan praktek open dumping di seluruh TPA di tanah air. Kita telah memberikan garis tegas bahwa itu wajib dilaksanakan paling lambat Agustus. Setelah melampaui bulan Agustus, Kementerian Lingkungan Hidup akan menggeser kepada pendekatan Pidana tanpa terkecuali,” tegas Menteri Hanif.
| Baca juga: UIN STS Jambi Gunakan Eco Enzyme saat Kurban |
“Sehingga mewajibkan semua kabupaten/kota untuk segera mengakhiri praktek open dumping. Ini target utama untuk mencapai target nasional. Kemudian target kedua, seluruh Wali Kota, Bupati, Gubernur dibawah koordinasi Gubernur agar segera memasifkan gerakan pilah sampah,” lanjutnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga terus mendorong penguatan sistem pengelolaan melalui pemilahan sampah dari sumber serta penerapan teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan.
Dengan adanya batas waktu yang jelas dan ancaman sanksi pidana, pemerintah berharap tidak ada lagi daerah yang menunda penghentian praktik open dumping demi tercapainya target nasional pengelolaan sampah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....